إِنَّا أَنْزَلْنَا إِلَيْكَ الْكِتَابَ بِالْحَقِّ لِتَحْكُمَ بَيْنَ النَّاسِ بِمَا أَرَاكَ اللَّهُ ۚ وَلَا تَكُنْ لِلْخَائِنِينَ خَصِيمًا
Sesungguhnya Kami telah menurunkan Kitab kepadamu dengan hak agar engkau memutuskan di antara manusia dengan apa yang telah Allah ajarkan kepadamu. Dan janganlah engkau menjadi pembela bagi para pengkhianat.
Terjemahan bertahap (2 jeda)
- إِنَّا أَنْزَلْنَا إِلَيْكَ الْكِتَابَ بِالْحَقِّ لِتَحْكُمَ بَيْنَ النَّاسِ بِمَا أَرَاكَ اللَّهُinnaa anzalnaa ilayka l-kitaaba bi-l-haqqi li-tahkuma bayna n-naasi bimaa araaka llaahusesungguhnya Kami telah menurunkan Kitab kepadamu dengan hak agar engkau memutuskan di antara manusia dengan apa yang telah Allah ajarkan kepadamu
- وَلَا تَكُنْ لِلْخَائِنِينَ خَصِيمًاwa-laa takun li-l-khaa'iniina khasiimandan janganlah engkau menjadi pembela bagi para pengkhianat
Aplikasi
Larangan menjadi 'penentang karena membela para pengkhianat' menegaskan bahwa keberpihakan tidak boleh membutakan dari keadilan, bahkan bagi yang berwenang memutuskan perkara, kesetiaan kepada kebenaran mengalahkan kesetiaan kepada golongan. Konkretnya: saat diberi wewenang memutuskan (di keluarga, organisasi, pengadilan), kesetiaan pada kebenaran objektif harus mengalahkan dorongan membela pihak yang secara personal lebih dekat, favoritisme dalam keputusan adalah pengkhianatan terhadap amanah keadilan.
Catatan kerja penerjemah (teknis, belum disunting)
Bagian ini catatan mentah dari proses penerjemahan, ditampilkan apa adanya demi keterbukaan. Isinya memakai singkatan kerja dan belum ditulis ulang untuk pembaca umum.
li-tahkuma = 2MS (Nabi) diterjemahkan 'agar ENGKAU memutuskan' (terjemahan lain 'kamu' terlarang); 'kepadamu' (ilayKA/'allamaKA 2MS) SAH; lem fn 164 dibuang. Konvensi hkm: hakiim diterjemahkan 'penuh hikmah' (SATU terjemahan: Allah 91 + KITAB 5 + amr 1; takrif diterjemahkan 'Sang Penuh Hikmah', indefinit kecil tanpa Maha); hikmah diterjemahkan 'hikmah' (gloss '(sunah)' dibuang); muhkam diterjemahkan 'dikukuhkan' (11:1, 22:52); verba diterjemahkan 'memutuskan'; keluarga hakim (hakam/haakimiin/hukkaam) tetap 'hakim/penengah'. hukm = pemakaian diteruskan terjemahan lain, sub-putusan MENUNGGU (6:57≡12:40≡12:67 tiga terjemahan). Glos kitab (618): adh-dhikr al-hakiim = 'decides judicially' / 'FREE FROM DEFECT; no incongruity' ( diterjemahkan QS 4:82, uji metodologi kita).