وَإِذَا دُعُوا إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ لِيَحْكُمَ بَيْنَهُمْ إِذَا فَرِيقٌ مِنْهُمْ مُعْرِضُونَ
Apabila mereka diajak kepada Allah dan Rasul-Nya agar memutuskan perkara di antara mereka, tiba-tiba sebagian dari mereka berpaling.
Terjemahan bertahap (2 jeda)
- وَإِذَا دُعُوا إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ لِيَحْكُمَ بَيْنَهُمْwa-idzaa du'uu ilaa llaahi wa-rasuulihi li-yahkuma baynahumapabila mereka diajak kepada Allah dan Rasul-Nya agar memutuskan perkara di antara mereka
- إِذَا فَرِيقٌ مِنْهُمْ مُعْرِضُونَidzaa fariiqun minhum mu'riduunatiba-tiba sebagian dari mereka berpaling
Aplikasi
Ayat ini menyingkap ketundukan selektif pada otoritas/hukum, menerima proses penyelesaian hanya saat diperkirakan menguntungkan, menghindarinya saat dikhawatirkan merugikan, sebagai bentuk itikad buruk yang spesifik. Konkretnya: uji ketundukanmu sendiri pada aturan/otoritas/proses yang telah disepakati justru pada kasus-kasus yang kau curigai hasilnya tidak menguntungkanmu, komitmen sejati pada proses yang adil berarti mematuhinya terutama saat mungkin merugikanmu, bukan hanya saat menguntungkan.
Catatan kerja penerjemah (teknis, belum disunting)
Bagian ini catatan mentah dari proses penerjemahan, ditampilkan apa adanya demi keterbukaan. Isinya memakai singkatan kerja dan belum ditulis ulang untuk pembaca umum.
Perubahan terjemahan ini atas terjemahan lain di ayat ini: tidak menyentuh kata kunci akar (hukm/hikmah/verba mengikuti profil terjemahan lain yang sudah selaras); pasangan sebutan lain (aliim/khabiir dst.) belum dibedah, dipertahankan sementara. Konvensi hkm: hakiim diterjemahkan 'penuh hikmah' (SATU terjemahan: Allah 91 + KITAB 5 + amr 1; takrif diterjemahkan 'Sang Penuh Hikmah', indefinit kecil tanpa Maha); hikmah diterjemahkan 'hikmah' (gloss '(sunah)' dibuang); muhkam diterjemahkan 'dikukuhkan' (11:1, 22:52); verba diterjemahkan 'memutuskan'; keluarga hakim (hakam/haakimiin/hukkaam) tetap 'hakim/penengah'. hukm = pemakaian diteruskan terjemahan lain, sub-putusan MENUNGGU (6:57≡12:40≡12:67 tiga terjemahan). Glos kitab (618): adh-dhikr al-hakiim = 'decides judicially' / 'FREE FROM DEFECT; no incongruity' ( diterjemahkan QS 4:82, uji metodologi kita).