وَشَدَدْنَا مُلْكَهُ وَآتَيْنَاهُ الْحِكْمَةَ وَفَصْلَ الْخِطَابِ
Kami menguatkan kerajaannya serta menganugerahkan hikmah kepadanya dan kemampuan menyelesaikan perkara.
Terjemahan bertahap (2 jeda)
- وَشَدَدْنَا مُلْكَهُwa-shadadnaa mulkahuKami menguatkan kerajaannya
- وَآتَيْنَاهُ الْحِكْمَةَ وَفَصْلَ الْخِطَابِwa-aataynaahu l-hikmata wa-fasla l-khitaabiserta menganugerahkan hikmah kepadanya dan kemampuan menyelesaikan perkara
Aplikasi
Kombinasi kekuatan politik dan kualitas kebijaksanaan: kerajaan dikuatkan sekaligus dianugerahkan 'hikmah dan kemampuan menyelesaikan perkara', kepemimpinan efektif memerlukan baik otoritas struktural maupun kearifan substantif, bukan salah satu saja tanpa yang lain.
Catatan kerja penerjemah (teknis, belum disunting)
Bagian ini catatan mentah dari proses penerjemahan, ditampilkan apa adanya demi keterbukaan. Isinya memakai singkatan kerja dan belum ditulis ulang untuk pembaca umum.
Perubahan terjemahan ini atas terjemahan lain di ayat ini: tidak menyentuh kata kunci akar (hukm/hikmah/verba mengikuti profil terjemahan lain yang sudah selaras); pasangan sebutan lain (aliim/khabiir dst.) belum dibedah, dipertahankan sementara. Konvensi hkm: hakiim diterjemahkan 'penuh hikmah' (SATU terjemahan: Allah 91 + KITAB 5 + amr 1; takrif diterjemahkan 'Sang Penuh Hikmah', indefinit kecil tanpa Maha); hikmah diterjemahkan 'hikmah' (gloss '(sunah)' dibuang); muhkam diterjemahkan 'dikukuhkan' (11:1, 22:52); verba diterjemahkan 'memutuskan'; keluarga hakim (hakam/haakimiin/hukkaam) tetap 'hakim/penengah'. hukm = pemakaian diteruskan terjemahan lain, sub-putusan MENUNGGU (6:57≡12:40≡12:67 tiga terjemahan). Glos kitab (618): adh-dhikr al-hakiim = 'decides judicially' / 'FREE FROM DEFECT; no incongruity' ( diterjemahkan QS 4:82, uji metodologi kita).